-->

Wednesday, June 6, 2018

Dalam Islam, Hijab adalah sebuah bagian dari pakaian yang hukumnya wajib, sebuah istilah yang mengacu pada prinsip kesopanan dan yang mencakup perilaku dalam berpakaian.


Meskipun kontroversi baru-baru ini berfokus pada apa yang dipakai oleh seorang wanita Muslim, namun sebenarnya ada juga aturan untuk pria.

Aturan-aturan ini terbuka untuk berbagai macam interpretasi. Beberapa wanita Muslim memilih untuk menutupi setiap bagian tubuh sebagai kewajiban, sedangkan yang lain tidak memperhatikan aturan pakaian khusus.


Berikut adalah penjelasan tentang hijab, niqab, burqa, cadar dan abaya :

  • Hijab
Ini adalah jenis jilbab yang paling umum dipakai oleh wanita Muslim di Indonesia dan di dunia. Ini adalah jilbab yang menutupi kepala dan leher, tetapi membuat wajah kelihatan lebih berseri. Bentuknya berbeda-beda dengan banyak motif serta kombinasi warna, namun biasanya disesuaikan dengan motif dan warna pakaian yang dipakai wanita.

  • Niqab
Niqab adalah kombinasi penutup kepala dan syal yang menutupi semua wajah wanita kecuali matanya. Biasanya kain niqab diteruskan ke bagian tengah-belakang untuk menutupi rambut seorang wanita, dan mungkin diteruskan juga ke bagian tengah dada di bagian depan. Ini paling sering dipakai di negara-negara Arab, namun saat ini sedang menjadi trend bagi wanita Muslim di barat.

Meskipun mayoritas ulama sepakat bahwa hijab adalah wajib, hanya sebagian kecil dari mereka yang mengatakan hal yang sama tentang niqab.

  • Burqa
Istilah niqab dan burqa sering salah digunakan secara ; niqab menutupi wajah sementara burqa menutupi seluruh tubuh dari bagian atas kepala sampai kaki. Ini mencakup seluruh wajah, termasuk mata (dengan kain jala tembus untuk melihat ) dan tubuh.

  • Cadar
Cadar adalah pakaian luar tubuh, biasanya berwarna hitam, dipakai terutama oleh wanita di Iran. Namun sekarang juga sudah banyak wanita muslim Indonesia yang menggunakannya. Cadar digunakan sebagai penutup wajah yaitu semua bagian wajah kecuali mata hingga alis.

  • Abaya
Ini adalah pakaian panjang dan longgar yang dikenakan oleh wanita Muslim untuk menutupi bentuk tubuh mereka. Ia sering dipakai dalam kombinasi dengan hijab atau niqab.


Niqab dalam Islam

Dalam Islam, ada ketidaksepakatan tentang apakah niqab itu wajib atau sunnah. Ironisnya, memakai berjilbab dipraktekkan oleh banyak kebudayaan sebelum Islam, dan para sarjana mengatakan Muslim mengadopsi praktik ini untuk menyesuaikan diri dengan masyarakat kala itu.

Hari ini, niqab dilihat sebagai simbol yang sangat berlawanan, pemisahan dan perbedaan.

Hanya ada dua referensi dalam Alquran yang secara khusus membahas mengenai pakaian wanita, dan ini telah menimbulkan interpretasi yang berbeda.

Sudah diketahui bahwa istri-istri Nabi Muhammad menutupi diri mereka, walaupun Alquran secara eksplisit menyatakan bahwa istri-istri Nabi memiliki kekhususan.

Jilbab itu untuk melindungi kehormatan dan menjaga wanita dari gangguan laki-laki dan keinginan laki-laki yang hanya cinta karena kecantikan saja.

Allah Ta’ala berfirman :

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيم

Artinya : “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan, Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. Al-Ahzab : 59)

Ayat lain tentang kewajiban menutup aurat :

QS. Al-A’raf: 26 : “Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk indah untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.”

QS. AL-Ahzab: 33 : “Dan hendaklah engkau tetap di rumahmu dan janganlah berhias serta bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah dulu.”

QS. An-Nuur: 31 : “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau Saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”


Kriteria hijab yang benar:

Menurut Muhammad Nashiruddin Al Albany kriteria jilbab yang benar hendaklah menutup seluruh badan, kecuali wajah dan dua telapak, jilbab bukan merupakan perhiasan, tidak tipis, bahan tidak tembus pandang, tidak ketat sehingga menampakkan bentuk tubuh, tidak disemprot parfum, tidak menyerupai pakaian kaum pria atau pakaian wanita-wanita kafir dan bukan merupakan pakaian untuk mencari popularitas diri.


Artikel Selanjutnya Artikel Selanjutnya
Artikel Sebelumnya Artikel Sebelumnya