Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Hakim, Nabi s.a.w mengatakan:
"Tidak ada suatu amalan yang paling dicintai oleh Allah dari Bani Adam ketika hari raya Idul Adha selain menyembelih hewan kurban. Sesungguhnya hewan itu akan datang pada hari kiamat (sebagai saksi) dengan tanduk, bulu, dan kukunya. Dan sesungguhnya darah hewan kurban telah terletak di suatu tempat di sisi Allah sebelum mengalir di tanah. Karena itu, bahagiakan dirimu dengannya.. "
Qurban berasal dari bahasa Arab, “Qurban” yang berarti dekat (قربان). Kurban dalam Islam juga disebut dengan al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah yang berarti binatang sembelihan, seperti unta, sapi (kerbau), dan kambing yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq sebagai bentuk taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah.
Dalam Islam, praktik Qurban dirayakan untuk memperingati tindakan ketaatan Nabi Ibrahim as yang terkenal terhadap perintah Allah untuk mengorbankan putranya sendiri yang kemudian digantikan oleh seekor domba jantan.
Qurban dilakukan selama musim Haji dalam tiga hari pertama dari Eidul Adha (Festival Pengorbanan) dan hewan untuk Qurban adalah kambing, domba, sapi, kerbau atau unta.
Daging dari Qurban didistribusikan di antara 3 kategori penerima :
Allah berfirman dalam Al-Qur'an yang artinya:
"Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah." (Quran 108: 1 - 2)
"Katakanlah (Muhammad): Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan seluruh alam." (Quran 6: 162)
Syarat bagi orang yang akan melakukan ibadah qurban Idul Adha
Mayoritas ulama mengatakan bahwa perintah ibadah ini termasuk sunnah mu'akkadah, yang berarti tidak kurban, tidak apa-apa. Tetapi, Mazhab Hanafi menyatakan bahwa kurban diwajibkan bagi orang yang mampu.
Dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda :
“Barang siapa yang mempunyai keluasan rizki, namun tidak berkurban, maka jangan sekali-kali ia mendekati tempat shalat kami”. (HR. Ibnu Majah 3123, dan dihasankan oleh al Baani dalam “Shahih Ibnu Majah)
Adapun syarat wajib orang yang melakukan qurban adalah harus mampu secara materi yaitu memiliki harta lebih dari kebutuhannya di hari Idul Adha, malamnya dan selama tiga hari tasyriq juga malam-malamnya.
Jika udhiyah (qurban) itu diwajibkan karena nadzar seseorang, maka syarat yang harus dipenuhi adalah syarat-syarat nadzar, yaitu islam, baligh, berakal, merdeka dan atas pilihan sendiri.
Jika udhiyah itu wajib menurut syar’i atau sunnah sebagaimana pendapat jumhur, maka syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah:
Qurban hanya boleh dilakukan pada hari kesepuluh, kesebelas dan kedua belas ZulHijjah. Kita dapat memesan atau mencari hewan Qurban sebelum waktu ini, tetapi pengorbanan harus dilakukan pada hari yang benar. Hari pertama selalu lebih baik dari yang kedua, sementara yang kedua lebih baik dari yang terakhir.
Penyembelihan hewan hendaknya mengedepankan tata cara dan adab yang baik khususnya kepada hewan yang akan disembelih, yaitu:
a. Menajamkan Pisau Dan Memperlakukan Binatang Kurban Dengan Baik
Rasulullah bersabda (artinya): “Sesungguhnya Allah mewajibkan perbuatan baik terhadap segala sesuatu. Apabila kalian membunuh maka bunuhlah dengan cara yang baik. Dan jika kalian menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik pula. Hendaklah salah seorang diantara kalian menajamkan pisaunya dan menyenangkan (tidak menyiksa) sesembelihannya.” (H.R. Muslim)
b. Menjauhkan Pisaunya Dari Pandangan Binatang Kurban
Cara ini seperti yang diceritakan Ibnu Abbas Radhiallahu’anhu bahwa Rasulullah pernah melewati seseorang yang meletakkan kakinya didekat leher seekor kambing, sedangkan dia menajamkan pisaunya. Binatang itu pun melirik kepadanya. Lalu beliau bersabda (artinya): “Mengapa engkau tidak menajamkannya sebelum ini (sebelum dibaringkan, pen)?! Apakah engkau ingin mematikannya sebanyak dua kali?!.” (H.R. Ath Thabrani dengan sanad shahih)
c. Menghadapkan Binatang Kurban Kearah Kiblat
Sebagaimana hal ini pernah dilakukan Ibnu Umar Radhiallahu’anhu dengan sanad yang shahih.
d. Tata Cara Menyembelih Unta, Sapi, Kambing Atau Domba
Apabila sesembelihannya berupa unta, maka hendaknya kaki kiri depannya diikat sehingga dia berdiri dengan tiga kaki. Namun bila tidak mampu maka boleh dibaringkan dan diikat. Setelah itu antara pangkal leher dengan dada ditusuk dengan tombak, pisau, pedang atau apa saja yang dapat mengalirkan darahnya.
Sedangkan bila sesembelihannya berupa sapi, kambing atau domba maka dibaringkan pada sisi kirinya, kemudian penyembelih meletakkan kakinya pada bagian kanan leher binatang tersebut. Seiring dengan itu dia memegang kepalanya dan membiarkan keempat kakinya bergerak lalu menyembelihnya pada bagian atas dari leher. (Asy Syarhul Mumti’ 7/478-480 dengan beberapa tambahan)
e. Berdoa Sebelum Menyembelih
Lafadz doa tersebut adalah:
“Dengan nama Allah dan Allah itu Maha Besar.” (H.R. Muslim)
“Dengan nama Allah dan Allah itu Maha Besar, Ya Allah ini adalah dari-Mu dan untuk-Mu.” (H.R. Abu Dawud dengan sanad shahih)
f. Menyebutkan nama orang yang akan menjadi tujuan hewan qurban tersebut.
g. Menyembelih dengan cepat supaya meringankan apa yang sedang dialami hewan.
h. Memastikan pada bagian kerongkongan, tenggorokan, atau dua urat leher itu telah terpotong dengan pasti.
Demikianlah SYARAT QURBAN IDUL ADHA DAN TATA CARA PENYEMBELIHAN HEWAN QURBAN, semoga bermanfaat.
"Tidak ada suatu amalan yang paling dicintai oleh Allah dari Bani Adam ketika hari raya Idul Adha selain menyembelih hewan kurban. Sesungguhnya hewan itu akan datang pada hari kiamat (sebagai saksi) dengan tanduk, bulu, dan kukunya. Dan sesungguhnya darah hewan kurban telah terletak di suatu tempat di sisi Allah sebelum mengalir di tanah. Karena itu, bahagiakan dirimu dengannya.. "
Apa itu Qurban?
Qurban berasal dari bahasa Arab, “Qurban” yang berarti dekat (قربان). Kurban dalam Islam juga disebut dengan al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah yang berarti binatang sembelihan, seperti unta, sapi (kerbau), dan kambing yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq sebagai bentuk taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah.
Dalam Islam, praktik Qurban dirayakan untuk memperingati tindakan ketaatan Nabi Ibrahim as yang terkenal terhadap perintah Allah untuk mengorbankan putranya sendiri yang kemudian digantikan oleh seekor domba jantan.
Qurban dilakukan selama musim Haji dalam tiga hari pertama dari Eidul Adha (Festival Pengorbanan) dan hewan untuk Qurban adalah kambing, domba, sapi, kerbau atau unta.
Daging dari Qurban didistribusikan di antara 3 kategori penerima :
- 1/3 untuk yang miskin dan membutuhkan.
- 1/3 untuk anggota keluarga dan teman.
- 1/3 untuk orang yang melakukan Qurban atau porsi ini dapat juga diberikan kepada non-Muslim.
Allah berfirman dalam Al-Qur'an yang artinya:
"Katakanlah (Muhammad): Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan seluruh alam." (Quran 6: 162)
Syarat bagi orang yang akan melakukan ibadah qurban Idul Adha
Mayoritas ulama mengatakan bahwa perintah ibadah ini termasuk sunnah mu'akkadah, yang berarti tidak kurban, tidak apa-apa. Tetapi, Mazhab Hanafi menyatakan bahwa kurban diwajibkan bagi orang yang mampu.
Dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda :
“Barang siapa yang mempunyai keluasan rizki, namun tidak berkurban, maka jangan sekali-kali ia mendekati tempat shalat kami”. (HR. Ibnu Majah 3123, dan dihasankan oleh al Baani dalam “Shahih Ibnu Majah)
Adapun syarat wajib orang yang melakukan qurban adalah harus mampu secara materi yaitu memiliki harta lebih dari kebutuhannya di hari Idul Adha, malamnya dan selama tiga hari tasyriq juga malam-malamnya.
Jika udhiyah (qurban) itu diwajibkan karena nadzar seseorang, maka syarat yang harus dipenuhi adalah syarat-syarat nadzar, yaitu islam, baligh, berakal, merdeka dan atas pilihan sendiri.
Jika udhiyah itu wajib menurut syar’i atau sunnah sebagaimana pendapat jumhur, maka syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah:
- Muslim, non muslim tidak memiliki kewajiban melakukan qurban.
- Bermukim. Musafir tidak diwajibkan berqurban, namun syarat ini hanya dikenakan kepada yang berpandangan bahwa bequrban adalah wajib. Sedangkan bagi yang berpandangan bahwa berqurban tidaklah wajib maka syarat ini tidak berlaku.
- Kaya atau mampu secara materi, yaitu memiliki harta lebih dari kebutuhannya di hari Idul Adha, malamnya dan selama tiga hari tasyriq juga malam-malamnya.
- Baligh (dewasa) dan berakal
Qurban hanya boleh dilakukan pada hari kesepuluh, kesebelas dan kedua belas ZulHijjah. Kita dapat memesan atau mencari hewan Qurban sebelum waktu ini, tetapi pengorbanan harus dilakukan pada hari yang benar. Hari pertama selalu lebih baik dari yang kedua, sementara yang kedua lebih baik dari yang terakhir.
Hewan-hewan yang dibolehkan untuk qurban
- Kambing (Minimum umur 1 tahun)
- Sapi, kerbau (Minimal umur 2 tahun)
- Unta (Usia minimal 5 tahun)
- Domba (Usia minimal 1 tahun; domba berusia 6-12 bulan diperbolehkan jika mereka kuat, gemuk dan cukup sehat untuk terlihat berumur satu tahun)
Syarat-syarat hewan yang dibolehkan untuk qurban
- Harus dari golongan binatang ternak, yaitu; unta, sapi dan kambing, baik domba, biri-biri, atau yang lainnya, berdasarkan firman Allah –Ta’ala-: “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka”. (QS. al Hajj: 67)
- Hewan tersebut mencapai usia tertentu sesuai yang disyari’atkan, yaitu telah mencapai umur tertentu seperti "hewan-hewan yang dibolehkan untuk qurban" yang telah dijelaskan sebelumnya.
- Hewan kurban harus sehat dan selamat dari cacat yang menjadikannya tidak boleh dijadikan hewan kurban, yaitu : 1) matanya buta sebelah atau juling. 2) sakit yang ciri-cirinya bisa dilihat dengan jelas. 3) pincang atau tidak bisa berjalan dengan baik. 4) kurus. Sabda Nabi ketika ditanya bahwa hewan kurban harus terhindar dari (cacat) apa saja? : “empat hal: pincang yang jelas, yang buta sebelah, sakit yang jelas sakitnya, yang sangat kurus”. (HR. Malik di dalam “Muwatha’ “ dari hadits al Barra’ bin ‘Azib.
- Hewan kurban harus menjadi milik qurbani sepenuhnya, yaitu hewan qurban haruslah milik sendiri atau telah mendapat persetujuan dari pemilik hewan qurban.
- Hewan tersebut tidak berkaitan dengan hak orang lain, dan tidak sah berkurban dengan harta yang digadaikan.
- disembelih pada waktu yang telah ditentukan oleh syari’at, yaitu; mulai setelah shalat idul adha sampai terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzul Hijjah (akhir hari tasyrik)
Tata cara penyembelihan hewan qurban :
Penyembelihan hewan hendaknya mengedepankan tata cara dan adab yang baik khususnya kepada hewan yang akan disembelih, yaitu:
a. Menajamkan Pisau Dan Memperlakukan Binatang Kurban Dengan Baik
Rasulullah bersabda (artinya): “Sesungguhnya Allah mewajibkan perbuatan baik terhadap segala sesuatu. Apabila kalian membunuh maka bunuhlah dengan cara yang baik. Dan jika kalian menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik pula. Hendaklah salah seorang diantara kalian menajamkan pisaunya dan menyenangkan (tidak menyiksa) sesembelihannya.” (H.R. Muslim)
b. Menjauhkan Pisaunya Dari Pandangan Binatang Kurban
Cara ini seperti yang diceritakan Ibnu Abbas Radhiallahu’anhu bahwa Rasulullah pernah melewati seseorang yang meletakkan kakinya didekat leher seekor kambing, sedangkan dia menajamkan pisaunya. Binatang itu pun melirik kepadanya. Lalu beliau bersabda (artinya): “Mengapa engkau tidak menajamkannya sebelum ini (sebelum dibaringkan, pen)?! Apakah engkau ingin mematikannya sebanyak dua kali?!.” (H.R. Ath Thabrani dengan sanad shahih)
c. Menghadapkan Binatang Kurban Kearah Kiblat
Sebagaimana hal ini pernah dilakukan Ibnu Umar Radhiallahu’anhu dengan sanad yang shahih.
d. Tata Cara Menyembelih Unta, Sapi, Kambing Atau Domba
Apabila sesembelihannya berupa unta, maka hendaknya kaki kiri depannya diikat sehingga dia berdiri dengan tiga kaki. Namun bila tidak mampu maka boleh dibaringkan dan diikat. Setelah itu antara pangkal leher dengan dada ditusuk dengan tombak, pisau, pedang atau apa saja yang dapat mengalirkan darahnya.
Sedangkan bila sesembelihannya berupa sapi, kambing atau domba maka dibaringkan pada sisi kirinya, kemudian penyembelih meletakkan kakinya pada bagian kanan leher binatang tersebut. Seiring dengan itu dia memegang kepalanya dan membiarkan keempat kakinya bergerak lalu menyembelihnya pada bagian atas dari leher. (Asy Syarhul Mumti’ 7/478-480 dengan beberapa tambahan)
e. Berdoa Sebelum Menyembelih
Lafadz doa tersebut adalah:
– بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ
“Dengan nama Allah dan Allah itu Maha Besar.” (H.R. Muslim)
– بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ
“Dengan nama Allah dan Allah itu Maha Besar, Ya Allah ini adalah dari-Mu dan untuk-Mu.” (H.R. Abu Dawud dengan sanad shahih)
f. Menyebutkan nama orang yang akan menjadi tujuan hewan qurban tersebut.
g. Menyembelih dengan cepat supaya meringankan apa yang sedang dialami hewan.
h. Memastikan pada bagian kerongkongan, tenggorokan, atau dua urat leher itu telah terpotong dengan pasti.
Demikianlah SYARAT QURBAN IDUL ADHA DAN TATA CARA PENYEMBELIHAN HEWAN QURBAN, semoga bermanfaat.