-->

Monday, October 22, 2018

Presiden Joko Widodo melalui Keppres Nomor 22 Tahun 2015 menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional.

Hari Santri Nasional memiliki arti dan makna yang sangat penting bagi bangsa Indonesia, oleh karenanya perlu bagi kita untuk memahami Makna dan Sejarah serta latar belakang di balik ditetapkannya tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional.


Sejarah singkat Resolusi Jihad 22 Oktober 1945

Hari Santri adalah hari dimana bangsa di ajak untuk mengenang sejarah perlawanan bangsa terhadap penjajah asing melalui Resolusi Jihad yang dicetuskan 71 tahun yang lalu oleh KH Hasym Ashari (Pendiri Ormas NU) yang bertepatan dengan tanggal 22 Oktober 1945. Adapun Isi dari Resolusi Jihad yang diberi nama "Resolusi Jihad fi Sabilillah", yaitu :

“Berperang menolak dan melawan pendjadjah itoe Fardloe ‘ain (jang haroes dikerdjakan oleh tiap-tiap orang Islam, laki-laki, perempoean, anak-anak, bersendjata ataoe tidak) bagi jang berada dalam djarak lingkaran 94 km dari tempat masoek dan kedoedoekan moesoeh. Bagi orang-orang jang berada di loear djarak lingkaran tadi, kewadjiban itu djadi fardloe kifajah (jang tjoekoep, kalaoe dikerdjakan sebagian sadja)…”



Sesaat setelah Resolusi Jihad dimaklumkan, semangat juang penduduk Surabaya kala itu benar-benar terbakar. Dari mesjid-mesjid dan musholla-musholla seruan jihad terus di kumandangkan. Al hasil, rakyat mampu mengalahkan sisa-sisa pasukan Jepang yang belum menyerah kepada  rakyat Surabaya. Tak hanya itu, Resolusi jihad ini pula rakyat berani menolak kehadiran pasukan sekutu yang kabarnya telah mendapat izin dari pemerintah pusat di Jakarta.


Latar Belakang Ditetapkannya 22 Oktober Sebagai Hari Santri Nasional

Tanggal 22 Oktober telah ditetapkan sebagai hari Santri Nasional oleh Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden No 22 Tahun 2015. Adapun latar belakang Ditetapkannya 22 Oktober Sebagai Hari Santri Nasional ialah untuk mengingat, menghargai, mengapresiasi peran  historis para santri dalam memperjuangkan dan menjaga keutuhan Negara  Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Peran besar para santri dalam memperjuangkan kedaulatan NKRI pada saat itulah yang menjadi latar belakang ditetapkannya Hari Santri Nasional.

Sebelumnya, presiden Joko Widodo mengususlkan tanggal 1 Muharam sebagai Hari Santri Nasional, namun kemudian menggantinya dengan tanggal 22 Oktober.

Memaknai Hari Santri Nasional


Sekarang, tinggal bagaimana masyarakat dan para santri khususnya memaknai hari santri nasional yang telah ditetapkan. Tentunya santri harus mampum merefleksikan semangat juang yang dicontohkan oleh santri-santri bersama ulama-ulama dahulu ke dalam kehidupan yang berbeda zaman saat sekarang ini.

Semangat jihad haruslah selalu membara di dalam dada para santri, yaitu jihad menuntut ilmu, jihad membela para Ulama, serta jihad menjaga keutuhan NKRI.


Postingan ini memiliki 0 Comments

Berkomentarlah dengan bijak!!
EmoticonEmoticon

Artikel Selanjutnya Artikel Selanjutnya
Artikel Sebelumnya Artikel Sebelumnya