-->

Wednesday, October 3, 2018

Murabahah berasal dari kata ar-ribhu dari bahasa Arab yang artinya kelebihan dan tambahan (keuntungan) ialah perjanjian jual-beli antara bank dengan nasabah. Bank syariah melakukan pembelian barang yang dibutuhkan nasabah lantas menjualnya untuk nasabah yang terkait sebesar harga perolehan ditambahkan dengan margin deviden yang disepakati antara bank syariah dan nasabah.

Murabahah, dalam konotasi Islam pada dasarnya berarti penjualan. Satu urusan yang membedakannya dengan teknik penjualan yang lain ialah bahwa penjual dalam murabahah secara jelas memberi tahukan ke  pembeli berapa nilai pokok barang itu dan berapa besar keuntungan yang dibebankannya pada nilai tersebut. Keuntungan tersebut dapat berupa lump sum atau menurut persentase.

Jika seseorang melakukan penjualan komoditi/barang dengan harga lump sum tanpa memberi tahu berapa nilai pokoknya, maka bukan tergolong murabahah, walaupun ia pun mengambil deviden dari penjualan tersebut. Penjualan ini dinamakan musawamah.


Transaksi jual beli murabahah itu sendiri bisa dilakukan, apabila rukun-rukunnya terpenuhi. Yaitu harus ada pihak-pihak yang bertransaksi, kemudian harus ada obyek murabahah-nya, serta dilakukan ijab dan kabul perjanjian jual beli murabahah tersebut.

Contoh penerapan akad murabahah:
seorang saudagar dari Sumatra berkeinginan membeli barang di Jakarta. Jika ia berangkat sendiri, maka ia harus mengneluarkan ongkos yang besar untuk biaya transportasi dan lain-lain. Agar ia bisa memangkas ongkos tersebut, ia mencari seorang agen di Jakarta untuk mengusahakan barang barang-barang yang ia butuhkan, lantas mengirimkan barang itu ke kapal secara rutin setiap minggunya. Dari masing-masing unit barang yang dipesan, pihak agen bakal mendapatkan fee 10 persen. Ongkos kuli ditanggung oleh sang saudagar. Akad antara saudagar dan agennya ini disebut sebagai akad murabahah, sebab keberadaan rasio deviden atau keuntungan (fee) yang diketahui dan disepakati bersama-sama antara ia dan si agen.

Imam al-Mawardi dalam kitab al-Iqna’ fi Hillil Alfadh Abi Sujja’ (1/468), menyimpulkan akad murabahah ini sebagai berbagi keuntungan antara pemodal dan pedagang dengan nisbah/rasio keuntungan yang diketahui di awal.

بيع المرابحة جائز من غير كراهة وهو عقد يبنى الثمن فيه على ثمن المبيع الأول مع زيادة بأن يشتري شيئاً بمائة ثم يقول لغيره بعتك هذا بما اشتريته وربح درهم زيادة أو بربح درهم لكل عشرة أو في كل عشرة

Artinya: “Hukum transaksi jual beli murabahah adalah boleh tanpa adanya unsur makruh. Murabahah merupakan akad yang dibangun dengan jalan menetapkan harga suatu barang di atas harga belinya ditambah keuntungan. Misalnya, seseorang membeli barang dengan harga 100 kemudian berkata kepada pihak kedua, aku jual barang ini ke kamu sesuai dengan harga dasar aku membelinya ditambah laba sekian dirham sebagai laba, atau dengan laba sekian dirham untuk tiap-tiap 10 dirhamnya, atau tiap 10 persennya."

Selanjutnya, Imam al-Mawardi menyebutkan:

 ويجوز أن يضم إلى رأس المال شيئاً ثم يبيعه مرابحة مثل أن يقول اشتريته بمائة وقد باعتكه بمائتين وربح درهم زيادة وكأنه قال بعت بمائتين وعشرين وكما يجوز البيع مرابحة يجوز محاطة مثل أن يقول بعت بما اشتريت به وحط درهم زيادة


Artinya: “Murabahah boleh dilakukan dengan jalan menotal pokok harta/modal (ra’sul-mâl) sebagai aset, kemudian menjual aset tersebut dengan murabahah. Contoh: Aku (pemodal) beli barang ini seharga 100, dan aku jual ke kamu (pedagang) dengan harga 200 dengan nisbah keuntungan sekian dirham yang ditambahkan. Seolah ia (pemodal) bilang, ‘Aku (pemodal) jual barang ini ke kamu seharga 220.’ Akad ini sama kebolehannya dengan praktik jual beli muhâthah, misalnya ucapan seorang pemodal: Aku (pemodal) jual barang ini sesuai dengan harga membelinya, ditambah dengan sekian dirham sebagai tambahan keuntungan.” (Lihat: Imam al-Mawardi, al-Iqna’ fi Hillil Alfadh Abi Sujja’ [1/468])

Hakekat akad murabahah ini ialah jual-beli barang dengan harga (modal)-nya diketahui oleh kedua belah pihak yang melakukan jual beli, dengan rasio keuntungan yang juga diketahui oleh keduanya.

Kelebihan akad murabahah


Kelebihan dari skema akad jual beli murabahah yang memakai metode pembayaran cicilan di atas adalah, terciptanya kepastian jumlah cicilan yang mesti ditunaikan oleh nasabah. Nasabah tidak bakal dipusingkan dengan masalah naiknya cicilan apabila terjadi eskalasi suku bunga pasar atau gonjang-ganking ekonomi. Karena besarnya nilai angsurannya tidak berubah, hingga masa angsurannya selesai. Hal tersebut dikarenakan harga jual diputuskan sejak semula ketika nasabah menandatangani perjanjian pembiayaan jual beli.

Selain itu transaksi akad murabahah di lembaga finansial syariah juga dapat dipakai guna pembelian kendaraan bermotor (mobil/ motor), perlengkapan pertanian, dan sekian banyak  jenis barang/produk lainnya. Cukup gampang bukan, mengetahui skema akad murabahah?




Postingan ini memiliki 0 Comments

Berkomentarlah dengan bijak!!
EmoticonEmoticon

Artikel Selanjutnya Artikel Selanjutnya
Artikel Sebelumnya Artikel Sebelumnya