-->

Monday, October 1, 2018

Zakat adalah pilar terpenting Islam selain Shalat. Kata “Zakat” berarti 'bersih, suci, murni' dan 'berkembang'; jadi, harta kita dimurnikan dengan menyisihkan sebagian untuk mereka yang membutuhkan. Sifat wajib dari Zakat secara tegas diatur dalam Al-Qur'an dan Sunnah.

Salah satu prinsip terpenting dari Islam adalah memahami bahwa segala sesuatu yang ada adalah milik Allah, dan harta hanyalah titipan Allah swt untuk orang yang Ia beri kepercayaan. Allah juga telah menetapkan aturan-aturan tentang cara mengeluarkan sebagian harta kekayaan kita untuk mencapai keseimbangan dalam masyarakat Muslim. Allah SWT berjanji kepada orang-orang yang memenuhi kewajiban ini dengan hadiah besar di dunia dan akhirat, dan siapa pun yang tidak memenuhinya diperingatkan secara tegas akan konsekuensi yang berat.


Zakat atas tanaman, buah dan biji-bijian (pertanian)


Tanaman dan buah-buahan termasuk dalam jenis yang tunduk pada Zakat. Allah berfirman (yang artinya): "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu..."

Allah juga berfirman: “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.”[Quran 6: 141]

Rasulullah Shallallahu `alayhi wa sallam memerintahan Zakat pada hasil pertanian sebagaimana ditunjukkan dalam beberapa hadits :

3. Hadits Abdullâh bin Umar Radhiyallahu anhuma :

فِيْمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَالْعُيُوْنُ، أَوْ كَانَ عَثَريّاً : الْعُشُرُ، وَمَا سُقِيَ باِلنَّضْحِ: نِصْفُ الْعُشُرِ

Pada pertanian yang tadah hujan atau mata air atau yang menggunakan penyerapan akar (Atsariyan) diambil sepersepuluh dan yang disirami dengan penyiraman maka diambil seperduapuluh. [HR al-Bukhâri]

4. Hadits Jâbir bin Abdillah Radhiyallahu anhu :

فِيْمَا سَقَتِ الأَنْـهَارُ وَالْغَيْمُ: الْعُشُوْرُ، وَفِيْمَا سُقِيَ بِالسَّانِيَةِ: نِصْفُ اْلعُشُرِ

Semua yang diairi dengan sungai dan hujan maka diambil sepersepuluh dan yang diairi dengan disiram dengan pengairan maka diambil seperduapuluh [HR Muslim]

5. Hadits Mu’âdz bin Jabal Radhiyallahu anhu :

بَعَثَنِيّ رَسُوْلُ اللهِ n إِلَى الْيَمَنِ فَأَمَرَنِيْ أَنْ آخُذَ مِمَّا سَقَتِ السَّمَاءُ: الْعُشُرَ، وَفِيْمَا سُقِيَ باِلدَّوَالِيْ: نِصْفَ الْعُشُرِ

Rasûlullâh mengutusku ke negeri Yaman lalu memerintahkan aku untuk mengambil dari yang disirami hujan sepersepuluh dan yang diairi dengan pengairan khusus maka seperduapuluh [HR. an-Nasâ’i dan dishahihkan al-Albâni rahimahullah dalam Shahîh Sunan an-Nasâ`i 2/193]

Para ulama sepakat bahwa Zakat pada gandum, kurma, anggur kering, dll. Namun demikian, ada ketidaksepakatan tentang apakah ia berlaku pada semua jenis hasil pertanian atau ada pengecualian.

Mayoritas ulama memiliki pandangan bahwa semua jenis hasil pertanian (kecuali sayuran dan buah-buahan segar) yang dapat disimpan, atau digunakan sebagai makanan biasa, atau dikeringkan, dan ditanam oleh manusia, adalah wajib Zakat.

Adapun buah-buahan dan sayuran segar, tidak ada yang dikonfirmasi dari Rasulullah shallallahu `alayhi wa sallam tentang Zakatnya. Namun, disarankan untuk menyisihkan sebagiannya kepada orang miskin dan tetangga.

Nisab dari Zakat:

Nisab adalah kata Arab yang secara teknis (yaitu dalam terminologi jurisprudensial Islam) mengacu pada jumlah minimum kekayaan di mana Zakat secara sah dipungut.

Sebagian besar ulama mengatakan bahwa tidak ada zakat yang jatuh tempo pada tanaman atau buah-buahan sampai mereka mencapai jumlah lima Wasaqs. Lima Wasaqs menurut mayoritas ulama sama dengan 651,4 kg. Nabi Shallallahu `alayhi wa sallam (semoga Allah meninggikan penyebutannya) berkata:"Tidak ada (kewajiban) zakat pada biji-bijian dan buah kurma hingga mencapai 5 ausâq (lima wasaq)" [HR Muslim]

Waktu atau saat untuk membayar Zakat pertanian:

Zakat produk pertanian akan habis begitu dipanen. Jadi, tidak diperbolehkan untuk menunda menunaikan Zakat setelah panen.

Zakat jatuh tempo pada tanaman ketika biji-bijian matang dan siap untuk tumbuk dan pada buah ketika sudah matang. Dalam hal tanggal, misalnya, indikasi akan kecerahan mereka atau warna merah, dan dengan anggur manisnya. Zakat pada biji-bijian hanya karena setelah mengeluarkan debu, sekam, jerami dan sekam. Namun, zakat pada buah-buahan jatuh tempo pada saat panen.

Jika petani menjual gandumnya setelah matang, dan buah setelah matang, maka zakatnya harus dibayar olehnya dan bukan oleh pembeli. Hal ini karena kewajiban membayar Zakat menjadi jatuh tempo saat produk masih dalam kepemilikan pemilik. Di sisi lain, jika pemilik menjual hasil panennya sebelum matang, Zakat harus dibayarkan oleh pembeli.

Perjalanan setahun (yaitu kepemilikan properti untuk satu tahun lengkap) bukan merupakan kondisi untuk membayar zakat pada tanaman dan buah-buahan. Itu harus dibayar hanya sekali bahkan jika sisa properti semacam ini disimpan, atau tidak dibelanjakan, selama bertahun-tahun.

Mencampur atau menggabungkan berbagai jenis biji-bijian dan buah-buahan untuk melengkapi Nisab:

Para ulama sepakat bahwa berbagai jenis satu produk (misalnya jenis tanggal yang berbeda) dapat ditambahkan bersama untuk melengkapi Nisab. Tapi Zakat harus dibayarkan dari masing-masing jenis secara terpisah. Demikian juga, jika ada nilai atau kualitas yang berbeda, Zakat harus dibayarkan dari setiap kelas, atau dari media (bukan yang terbaik atau yang terburuk). Dengan demikian, berbagai jenis kurma juga dapat dikombinasikan bersama, dan demikian juga berbagai jenis gandum dan sereal.

Mengenai menggabungkan berbagai kategori biji-bijian, para ulama memiliki pandangan yang berbeda. Pendapat yang dominan adalah bahwa tidak ada dua hal yang dapat dikombinasikan bersama untuk melengkapi Nisab. Nisab harus dipertimbangkan pada setiap kategori dengan sendirinya. Oleh karena itu, kurma tidak dapat ditambahkan ke gandum, dan ini juga berlaku untuk kismis, buncis dan dll. Namun, seperti yang telah kami sebutkan di atas, berbagai jenis gandum dapat dikombinasikan bersama karena semuanya termasuk dalam kategori yang sama.

Ukuran Zakat Pertanian :

Ukuran Zakat berbeda sesuai dengan metode irigasi. Jika disiram secara alami tanpa menggunakan sarana buatan, maka zakat yang jatuh tempo adalah 10% dari hasil panen. Namun, jika diairi oleh mesin atau dengan air yang dibeli, maka hutang Zakat adalah 5% dari panen.
Ibn 'Umar ra mengatakan bahwa Nabi Shallallahu `alaihi wa sallam bersabda bahwa: "Pada pertanian yang tadah hujan atau mata air atau yang menggunakan penyerapan akar (atsariyan) diambil sepersepuluh dan yang disirami dengan penyiraman maka diambil seperduapuluh. [HR al-Bukhâri]. Dalam hal tanah disiram sama dengan buatan serta cara alami, maka hutang Zakat akan menjadi 7,5% dari hasil panen.

Semua biaya yang terpakai untuk panen, transportasi, perontokan, pembersihan, penyimpanan, dan lain-lain harus dikurangi sebelum Zakat dibayarkan.

Ibn 'Abbas dan Ibn' Umar semoga Allah senang dengan mereka berpendapat bahwa apa pun yang dipinjam untuk tujuan mengolah, menanam, dan panen harus diambil terlebih dahulu. [Yahyaa Ibn Aadam menceritakan ini di Al-Kharaaj]

Demikian beberapa hukum seputar zakat dalam produk pertanian dan perkebunan, semoga bermanfaat



Postingan ini memiliki 0 Comments

Berkomentarlah dengan bijak!!
EmoticonEmoticon

Artikel Selanjutnya Artikel Selanjutnya
Artikel Sebelumnya Artikel Sebelumnya