Bagi masyarakat Indonesia yang menganut Islam, sebagian dari kita barangkali bertanya-tanya, bagaimana sebetulnya status Bitcoin menurut keterangan dari hukum Islam, baik sebagai perangkat tukar maupun guna investasi? Apakah halal atau haram? Menjawab urusan itu, kami mengutip artikel Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat periode 2015-2020, KH Cholil Nafis, Selasa (16/1/2017).
Dalam artikel yang dimuat di blog pribadinya, cholilnafis.com, lelaki kelahiran Sampang, Jawa Timur tersebut memaparkan, "Sebagian ulama mengatakan, Bitcoin sama dengan uang sebab menjadi perangkat tukar yang diterima oleh masyarakat umum, standar nilai dan perangkat saving. Namun ulama yang lain menolaknya sebagai pernyataan masyarakat umum sebab masih tidak sedikit negara yang menolaknya." Jangankan di Indonesia, di luar negeri juga kehadiran Bitcoin masih menjadi pro dan kontra.
Mulai dari politikus, kalangan perbankan, pengusaha sampai petinggi perusahaan teknologi ternama dunia, ramai-ramai mengomentari Bitcoin. KH Cholil Nafis yang adalah anggota Dewan Syariah Nasional (DSN) periode 2015-2020 pun menukil pengertian uang dari buku Buhuts fi al-Iqtishad al-Islami.
"Uang: segala sesuatu yang menjadi media pertukaran dan diterima secara umum, apa pun format dan dalam situasi seperti apa pun."
Kemudian mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) tersebut mengemukakan kutipan fatwa Dewan Syariah Nasional yang berbunyi, "Transaksi jual beli mata uang ialah boleh dengan ketentuan: tidak guna spekulasi, terdapat kebutuhan, bilamana transaksi dilaksanakan pada mata uang sejenis, nilainya mesti sama dan tunai (attaqabudh). Jika berbeda jenis, mesti dengan kurs yang berlaku ketika transaksi dan tunai."
Dengan demikian, lanjut KH Cholil, status Bitcoin sebagai perangkat tukar menurut keterangan dari hukum Islam ialah boleh, namun dengan kriteria mesti terdapat serah terima (taqabudh) dan sama kuantitasnya andai jenisnya sama. "Jika jenisnya berbeda, disyaratkan mesti taqabudh secara hakiki atau hukmi; terdapat uang, terdapat Bitcoin yang dapat diserahterimakan," terang lelaki yang menuntaskan pendidikan PhD di University of Malaya, Malaysia pada 2010 tersebut.
Dalam artikel yang dimuat di blog pribadinya, cholilnafis.com, lelaki kelahiran Sampang, Jawa Timur tersebut memaparkan, "Sebagian ulama mengatakan, Bitcoin sama dengan uang sebab menjadi perangkat tukar yang diterima oleh masyarakat umum, standar nilai dan perangkat saving. Namun ulama yang lain menolaknya sebagai pernyataan masyarakat umum sebab masih tidak sedikit negara yang menolaknya." Jangankan di Indonesia, di luar negeri juga kehadiran Bitcoin masih menjadi pro dan kontra.
Mulai dari politikus, kalangan perbankan, pengusaha sampai petinggi perusahaan teknologi ternama dunia, ramai-ramai mengomentari Bitcoin. KH Cholil Nafis yang adalah anggota Dewan Syariah Nasional (DSN) periode 2015-2020 pun menukil pengertian uang dari buku Buhuts fi al-Iqtishad al-Islami.
"النقد هو كل وسيط للتبادل يلقي قبولا عاما مهما كان ذلك الوسيط وعلى أيّ حال يكون”
"Uang: segala sesuatu yang menjadi media pertukaran dan diterima secara umum, apa pun format dan dalam situasi seperti apa pun."
Kemudian mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) tersebut mengemukakan kutipan fatwa Dewan Syariah Nasional yang berbunyi, "Transaksi jual beli mata uang ialah boleh dengan ketentuan: tidak guna spekulasi, terdapat kebutuhan, bilamana transaksi dilaksanakan pada mata uang sejenis, nilainya mesti sama dan tunai (attaqabudh). Jika berbeda jenis, mesti dengan kurs yang berlaku ketika transaksi dan tunai."
Dengan demikian, lanjut KH Cholil, status Bitcoin sebagai perangkat tukar menurut keterangan dari hukum Islam ialah boleh, namun dengan kriteria mesti terdapat serah terima (taqabudh) dan sama kuantitasnya andai jenisnya sama. "Jika jenisnya berbeda, disyaratkan mesti taqabudh secara hakiki atau hukmi; terdapat uang, terdapat Bitcoin yang dapat diserahterimakan," terang lelaki yang menuntaskan pendidikan PhD di University of Malaya, Malaysia pada 2010 tersebut.
Postingan ini memiliki 0 Comments
Berkomentarlah dengan bijak!!
EmoticonEmoticon